Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Riba dan Bunga Bank

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Maslah Pada mulanya riba merupakan suatu tradisi bangsa Arab pada jual beli maupun pinjaman dimana pembeli atau penjual, yang meminjam atau yang memeberi pinjaman suatu barang atau jasa dipungut atau memungut nilai yang jauh lebih dari semula, yakni tambahan (persenan) yang dirasakan memberatkan. Namun setelah Islam datang, maka tradisi atau praktek seperti ini tidak lagi diperbolehkan, dimana oleh Allah SWT menegaskan dengan mengharamkannya dalam Al-Qur’an (baca ; ayat dan hadist yang melarang riba), bahkan oleh Allah dan RasulNya akan memusuhi dan memeranginya apabila tetap melanggarnya, yang demikian itu dimaksudkan untuk kemaslahatan dan juga kebaikan umat manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank? 2. Apa saja jenis atau macam-macam riba? 3. Bagaimana Al-Qur’an dan Hadits memandang riba? 4.Bagaimana hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum mendirikan bank Islam? C. M

TEORI PEMBUKTIAN PIDANA ISLAM

Gambar
TEORI PEMBUKTIAN PIDANA ISLAM Makalah Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Fiqh Jinayah “ Disusun oleh : Masroni Wardi Dosen pemimbing : Dra. Rosmiah, M.Pdi PRODI MUAMALAH JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI TAHUN AKADEMIK 2011/2012 BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam hukum acara pidana, hakim berkewajiban untuk memperoleh bukti yang cukup untk mampu membuktikan dengan apa yang dituduhkan kepada pelaku jarimah. Oleh karena itu, sebelum menjatuhkan putusan bagi sanksi pelaku jarimah diharuskan adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa pelaku benar-benar bersalah ataukah tidak. Pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajukan alat-alat bukti guna memberikan kecukupan putusan hakim yang benar dan adil. Hakim acara peradilan Islam mewajibkan adanya pembuktian sebelum mengajukan putusan hakim mengenai adanya peristiwa pidana untuk membuktikan kebenaran dan memberi hukuman pada pelaku yang salah. Demi terwujudnya hukum Allah

SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA

Gambar
SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG Makalah Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Peradilan Di Indonesia “ Disusun oleh : Masroni Wardi Dosen pemimbing : Mega Ilhamiwati, S.Sy PRODI MUAMALAH JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KERINCI TAHUN AKADEMIK 2011/2012 BAB. I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Menurut Sudikno Mertokusumo peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil. Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum. Sejarah peradilan di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami peruba